Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pohuwato merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Pohuwato disahkan oleh Notaris Kabupaten Pohuwato pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Pohuwato
SK Wali Kabupaten Pohuwato tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Pohuwato periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Pohuwato yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Pohuwato.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pohuwato berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pohuwato dengan kedudukan di Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Pohuwato. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Pohuwato.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Pohuwato di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Pohuwato disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Pohuwato tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Pohuwato adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Pohuwato.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Pohuwato.
KOWANI Kabupaten Pohuwato sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Pohuwato disahkan oleh Wali Kabupaten Pohuwato melalui Surat Keputusan.